Ini Aturan Terbaru tentang Takaran Zakat Fitrah dari MUI

 

Aturan terbaru Zakat Fitrah
Aturan Terbaru Zakat Fitrah,
ilustrasi dari freepik dan canva
 

Ramadan sebentar lagi meninggalkan Kita dan Idulfitri segera tiba. Waktunya membayar zakat fitrah, nih. Udah tahu belum sekarang ada aturan terbaru tentang takaran zakat fitrah dari MUI? 


Zakat fitrah itu menyempurnakan ibadah di Bulan Ramadan. Amalkan ini sangat penting dan wajib untuk ditunaikan. Membayar zakat fitrah itu ada aturannya tersendiri, seperti halnya takaran zakat fitrah, waktu untuk membayarnya, orang yang wajib membayar dan menerimanya, serta niat pun perlu diperhatikan.



Apa itu Zakat Fitrah ?


Tentang Zakat Fitrah
Zakat Fitrah,
Ilustrasi dari freepik.com/@jcomp


Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadan sampai sebelum salat idul fitri. 


Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap tahunnya pada waktu yang disebutkan di atas. Hal inilah yang membedakan antara zakat fitrah dengan lainnya.


Zakat fitrah dapat mensucikan harta, karena dalam setiap harta yang dimiliki manusia, ada sebagian hak orang lain. Zakat ini diwajibkan bagi setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.


Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :


“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka hal itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud). 


Oleh karena itu, waktu pembayaran zakat fitrah ini perlu dipahami dan dilaksanakan dengan benar, ya. Jika melewati waktu salat Id itu bukan terhitung zakat fitrah, melainkan dianggap sedekah.



Orang yang wajib membayar dan menerima zakat fitrah 


Siapa sajakah yang wajib mengeluarkan dan menerima zakat fitrah ini? 


Orang yang wajib mengeluarkan atau membayar zakat fitrah diantaranya :


1. Orang yang beragama Islam

2.  Memiliki harta lebih untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya

3.  Orang yang masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Jika ada bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.


Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahiq. Orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah ini sesuai dengan firman Allah dalam Alquran surat At Taubah ayat 60. Bedasarkan ayat tersebut, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya :


1. Orang yang fakir

2. Orang miskin

3. Amil atau pengurus zakat

4. Mualaf atau orang yang baru masuk islam

5. Hamba sahaya atau budak

6. Orang yang sedang terlilit hutang

7. Orang yang sedang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang safar atau sedang melakukan perjalanan jauh, dalam hal ini perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat.


Itulah ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan menerimanya. Cara membayarkannya cukup dengan langsung datang menemui orang orang yang berhak menerima.zakat fitrah atau dengan membayar melalui amil zakat di masjid saat masa akhir bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri.



Ketentuan Baru Zakat Fitrah


Perubahan aturan zakat fitrah
Takaran Zakat Fitrah,
ilustrasi dari rumahzakat.org


Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim disebutkan bahwa:


“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)


Ketentuan zakat fitrah ini disesuaikan dengan makanan pokok di daerah yang bersangkutan. Di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi kamu aturannya adalah membayarkan sejumlah uang atau beras setara 1 sha atau jika dikonversikan sebanyak 2.5 kg beras atau 3.5 L. Takarannya tidak boleh kurang, tetapi jika dilebihkan tentu saja diperbolehkan.


Namun, ada aturan terbaru bedasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 menjelaskan bahwa adanya perubahan takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg. Aturan ini harus diperhatikan ketika akan membayar zakat fitrah.



Niat mengeluarkan zakat fitrah 


Inilah niat saat menunaikan zakat fitrah.


Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa an jami i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a an far dzolillahi ta ala.


Artinya : Saya berniat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta ala.



Rumah Zakat: Rekomendasi Lembaga Zakat Terpercaya di Indonesia


Penyaluran zakat fitrah melalui Rumah Zakat,
ilustrasi rumahzakat.org


Percayakan membayar zakat fitrah pada Rumah Zakat, lembaga zakat terpercaya di Indonesia. Rumah Zakat ini merupakan lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.


Program pemberdayaan masyarakat ini direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan). 


Penyaluran zakat melalui Rumah Zakat sejak tahun 2021 yang lalu sudah diterima sebanyak 5.533.866 orang melalui berbagai program seperti program kesehatan, pendidikan, capacity building, program Ramadan dan Qurban, program insidental bencana serta program ekonomi.


Kebahagiaan penerima zakat
Kebahagiaan penerima zakat fitrah,
ilustrasi dari rumahzakat.org


Kini, Kita bisa membayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi Rumah Zakat yang bisa didownload melalui Google Play atau App Store. Membayar zakat fitrah jadi lebih mudah dan praktis, bukan? Yuk, install aplikasi Rumah Zakat sekarang untuk memudahkan membayar zakat!


Jangan lupa sekarang ada aturan terbaru tentang takaran zakat fitrah dari MUI dari yang asalnya 2,5 kg menjadi 2,7 kg. Jangan sampai keliru saat mengeluarkan zakat fitrah. Nah, gimana dengan Sahabat Catatan Leannie, udah pada bayar belum zakat firahnya?


Salam, 







24 comments

  1. alhamdulillah saya pun baru beres urus2 fitrah buat keluarga, semoga dengan zakat fitrah, para mustahik zakat bisa ikut merayakan kegembiraan lebaran tahun ini ya mak

    ReplyDelete
  2. Terima kasih updatenya mba dan mengingatkan Kita untuk menunaikan kewajiban membayar Zakat fitrah yaaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. alhamdulillah udah tunai zakat fitrah kami sekeluarga. Karena kita tinggal di New Zealand, besaran zakatnya mengikuti standard di sini

      Delete
  3. Membayar zakat fitrah memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat muslim. Sesuai dengan sayarat dan ketentuannya, kita jangan sampai kelupaan membayar melewati tenggat waktu. ALhamdulillaah kemarin aku sudah bayar zakat fitrah. Oh, bisa juga ya lewat Rumah Zakat lebih praktis tinggal install saja aplikasinya.

    ReplyDelete
  4. wah saya kok baru tahu fatwa MUI tentang besaran zakat fitrah yang semula 2.5 kg sekarang jadi 2.7 kg ini ya, dan fatwa ini sejak tahun 2022 pula.

    ReplyDelete
  5. Sekarang bayar zakat bisa lebih mudah dan praktis,ya. Kita bisa bayar zakat secara online dengan aplikasi Rumah Zakat. Cukup instal aplikasinya aja, tinggal bayar, deh!

    ReplyDelete
  6. Terkadang saya juga masih suka cari info tentang aturan zakat. Karena khawatir ada lupa atau ada aturan baru.. Lebih baik cari tau dulu untuk memastikan

    ReplyDelete
  7. Baru tahu kalai ada peraturan baru soal besaran zakat fitrah ini setelah bayar fitrah, huhu. Tapi kemarin sempat baca-baca nominalnya masih masuk hitungan zakat fitrah yang baru ini. Jadi agak lega deh.
    Tapi emang sekarang lebih gampang ya kalau mau zakat tuh. Bisa dititipkan lembaga amal kaya Rumah Zakat gini. Lebih tenang juga sih yang jelas.

    ReplyDelete
  8. Iya bener ini mbak, kalau pak suami berhitungnya sih dibuletin ya 50K aja - karena kan ga tau harga beras di daerah masing-masing berapa

    ReplyDelete
  9. Alhamdulillah 2 hari lalu sudah menunaikan untuk membayar zakat, tapi kemarin ikut dari aturan masjid (kebetulan zakatnya ke mashid terdekat). Ternyata ada peraturan baru mengenai zakatnya ya.

    ReplyDelete
  10. Alhamdullilah sudah menunaikan kewajiban membayar zakat Fitrah, kalau aku ikut ketentuan masjid aja, biasanya sudah ada kisaran berapa jika membayar dengan uang, tapi aku baru tahu kalau ada aturan baru mengenai zakat fitrah.

    ReplyDelete
  11. Diingatkan nih tentang zakat fitrah. Hari ini Pak Suami baru selesai ngurusi zakat fitrah. Peraturan yang terbaru gini memang perlu diupdate nih.

    ReplyDelete
  12. Aaah, terima kasih banyak mbak. Baru saja kami menunaikan zakat fitrah di masjid terdekat. Dari aku kecil udah terbiasa kalau zakat fitrah melalui masjid terdekat saja soalnya. Tapi Rumah Zakat memang terpercaya dan insyaAllah amanah juga kok. Untuk yang bingung mungkin bisa lebih nyaman di Rumah Zakat yaa :)

    ReplyDelete
  13. Untung aja dikasih tahu Rumah Zakat deh kalo bayar zakat kini udah ada aturan baru. Aku kira masih kayak dulu. Semoga kita semua bisa membayar zakat fitrah dengan benar sesuai dengan aturan ya. Biar semua mustahik zakat bisa berbahagia juga di hari Idul Fitri nanti.

    ReplyDelete
  14. Di kami sini digenapin 3kg perorang Mak. Lupa sih pertahun ini atau tahun sebelumnya juga sudah segitu.

    ReplyDelete
  15. Zaman sekarang sudah makin banyak saluran untuk memberikan zakat ya mbak. jadi ingat dulu pas masih SD, semua murid yang mampu diperintahkan membawa beras zakat. Nantinya beras dikumpulkan, terus dibagi ke orang2 di desa di seputar sekolah. Saya lupa, sebagai murid non-muslim dulu juga diperintahkan bawa zakat atau tidak. Tetapi seingat saya sih dulu tetap ikut bawa dan bahkan ikut membagi ke rumah2 warga yang dianggap membutuhkan.

    ReplyDelete
  16. ya ampun saya baru tau ada takaran baru zakat fitrah, untung selalu saya lebihkan...mumpung bulan puasa yang pahalanya besar jadi kesempatan buat banyakin zakat dan sedekah

    ReplyDelete
  17. Masha Allah makasih kak udah diingetin. Dari kemarin udah kepikiran buat nyiapin zakat fitrah, eh ada yang lebih praktis ternyata ya.

    ReplyDelete
  18. Ah iya
    Untung buka artikel ini
    Belum beli beras buat zakat
    Besok harus cuss nih

    ReplyDelete
  19. Wah iya, pas banget baca ini
    Jadi ingat besok waktunya bayar zakat fitrah nih

    ReplyDelete
  20. Alhamdulillah, informatif teh..
    Aku jadi tahu kini ketentuan zakat 2.7 kg. Dan kni bisa dipercayakan di Rumah Zakat yang memberikan solusi untuk zakat online terpercaya.

    ReplyDelete
  21. wah infomasinya keren sekali ya Mbk, senang ilmunya ini kepake banget karena zakat fitrah itu wajib nih

    ReplyDelete
  22. Alhamdulillah kewajiban selama bulan puasa sudah dituntaskan terutama zakat fitrah. Semoga berkah ya dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. Aamiin YRA

    ReplyDelete
  23. Sekarang zakat fitrah jadi 2,7 kg yaa... Btw, Rumah Zakat ini memudahkan ya, membayar zakat jadi lebih mudah.

    ReplyDelete

Terima kasih atas kunjungannya. Moderasi komentar saya aktifkan, ya. Komentar akan muncul setelah saya setujui. Mohon tidak berkomentar sebagai anonim atau menyertakan link hidup. Link hidup akan saya delete. Maaf jika ada komentar yang belum terbalas.