Aturan Terbaru Zakat Fitrah, ilustrasi dari freepik dan canva |
Ramadan sebentar lagi meninggalkan Kita dan Idulfitri segera tiba. Waktunya membayar zakat fitrah, nih. Udah tahu belum sekarang ada aturan terbaru tentang takaran zakat fitrah dari MUI?
Zakat fitrah itu menyempurnakan ibadah di Bulan Ramadan. Amalkan ini sangat penting dan wajib untuk ditunaikan. Membayar zakat fitrah itu ada aturannya tersendiri, seperti halnya takaran zakat fitrah, waktu untuk membayarnya, orang yang wajib membayar dan menerimanya, serta niat pun perlu diperhatikan.
Apa itu Zakat Fitrah ?
Zakat Fitrah, Ilustrasi dari freepik.com/@jcomp |
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadan sampai sebelum salat idul fitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap tahunnya pada waktu yang disebutkan di atas. Hal inilah yang membedakan antara zakat fitrah dengan lainnya.
Zakat fitrah dapat mensucikan harta, karena dalam setiap harta yang dimiliki manusia, ada sebagian hak orang lain. Zakat ini diwajibkan bagi setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka hal itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Oleh karena itu, waktu pembayaran zakat fitrah ini perlu dipahami dan dilaksanakan dengan benar, ya. Jika melewati waktu salat Id itu bukan terhitung zakat fitrah, melainkan dianggap sedekah.
Orang yang wajib membayar dan menerima zakat fitrah
Siapa sajakah yang wajib mengeluarkan dan menerima zakat fitrah ini?
Orang yang wajib mengeluarkan atau membayar zakat fitrah diantaranya :
1. Orang yang beragama Islam
2. Memiliki harta lebih untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
3. Orang yang masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Jika ada bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahiq. Orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah ini sesuai dengan firman Allah dalam Alquran surat At Taubah ayat 60. Bedasarkan ayat tersebut, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya :
1. Orang yang fakir
2. Orang miskin
3. Amil atau pengurus zakat
4. Mualaf atau orang yang baru masuk islam
5. Hamba sahaya atau budak
6. Orang yang sedang terlilit hutang
7. Orang yang sedang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang safar atau sedang melakukan perjalanan jauh, dalam hal ini perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat.
Itulah ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan menerimanya. Cara membayarkannya cukup dengan langsung datang menemui orang orang yang berhak menerima.zakat fitrah atau dengan membayar melalui amil zakat di masjid saat masa akhir bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri.
Ketentuan Baru Zakat Fitrah
Takaran Zakat Fitrah, ilustrasi dari rumahzakat.org |
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim disebutkan bahwa:
“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)
Ketentuan zakat fitrah ini disesuaikan dengan makanan pokok di daerah yang bersangkutan. Di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi kamu aturannya adalah membayarkan sejumlah uang atau beras setara 1 sha atau jika dikonversikan sebanyak 2.5 kg beras atau 3.5 L. Takarannya tidak boleh kurang, tetapi jika dilebihkan tentu saja diperbolehkan.
Namun, ada aturan terbaru bedasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 menjelaskan bahwa adanya perubahan takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg. Aturan ini harus diperhatikan ketika akan membayar zakat fitrah.
Niat mengeluarkan zakat fitrah
Inilah niat saat menunaikan zakat fitrah.
Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa an jami i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a an far dzolillahi ta ala.
Artinya : Saya berniat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta ala.
Rumah Zakat: Rekomendasi Lembaga Zakat Terpercaya di Indonesia
Penyaluran zakat fitrah melalui Rumah Zakat, ilustrasi rumahzakat.org |
Percayakan membayar zakat fitrah pada Rumah Zakat, lembaga zakat terpercaya di Indonesia. Rumah Zakat ini merupakan lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Program pemberdayaan masyarakat ini direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan).
Penyaluran zakat melalui Rumah Zakat sejak tahun 2021 yang lalu sudah diterima sebanyak 5.533.866 orang melalui berbagai program seperti program kesehatan, pendidikan, capacity building, program Ramadan dan Qurban, program insidental bencana serta program ekonomi.
Kebahagiaan penerima zakat fitrah, ilustrasi dari rumahzakat.org |
Kini, Kita bisa membayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi Rumah Zakat yang bisa didownload melalui Google Play atau App Store. Membayar zakat fitrah jadi lebih mudah dan praktis, bukan? Yuk, install aplikasi Rumah Zakat sekarang untuk memudahkan membayar zakat!
Jangan lupa sekarang ada aturan terbaru tentang takaran zakat fitrah dari MUI dari yang asalnya 2,5 kg menjadi 2,7 kg. Jangan sampai keliru saat mengeluarkan zakat fitrah. Nah, gimana dengan Sahabat Catatan Leannie, udah pada bayar belum zakat firahnya?
Salam,